Kuasa Hukum korban, Nun Sayuti menyayangkan penanganan kasus ini oleh kepolisian yang terkesan cukup lama. Menurut Nun, hal ini sangat mengganggu psikologi korban.
"Laporan kita ini dari Agustus 2018, harapannya untuk begini kami sangat menyayangkan kepolisian sepertinya lambat sekali (penanganannya), ini sangat mengganggu psikologis korban dan keluarga. Padahal kami dan masyarakat sangat menunggu bagaimana ketegasan dari kepolisian, kata Nun saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Nun menyebut kasus ini cukup terang benderang. Di mana, polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka dan telah mengantongi bukti. Nun pun mempertanyakan keseriusan polisi.
"Ini proses hukum terhadap orang kecil sepertinya tidak adil, jadi duduk perkaranya jelas, status pelakunya jelas sudah jadi tersangka. Namun polisi kok sepertinya sangat lambat. Bagaimana kalau seperti ini? Itu yang menjadi pertanyaan kami Apakah polisi serius atau tidak," imbuhnya.
Selain itu, Nun menyebut korban dan para saksi juga telah dimintai keterangan tambahan. Pihaknya kini menunggu keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus pencabulan ini.
"Sudah. Dari pihak korban itu sudah dimintai keterangan di Polda Jatim sudah dua kali, jadi keterangan tambahan sudah. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan tambahan di Polda Jatim. Ini keseriusan dari kepolisian saat ini masih ditunggu," pungkasnya. (hil/fat)