Tentang Pria Gila Film Porno yang Setubuhi Siswi Bermodal Kalimat 'Sakti'

Tentang Pria Gila Film Porno yang Setubuhi Siswi Bermodal Kalimat 'Sakti'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 07:31 WIB
Seorang siswi SMA di Bojonegoro menjadi pemuas nafsu sang pacar yang gila film porno. Ia sudah dua kali disetubuhi pacarnya.
Jumpa Pers Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
Surabaya -

Seorang siswi SMA di Bojonegoro menjadi pemuas nafsu sang pacar yang gila film porno. Ia sudah dua kali disetubuhi.

Pelaku berinisial AB (20), warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Pria pengangguran itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AB dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Pria bertato Doraemon itu harus berurusan dengan polisi setelah keluarga korban melapor. Petugas Reskrim Polres Bojonegoro langsung mengamankan pelaku.


Di hadapan penyidik, AB mengaku nekat melakukan pemerkosaan tersebut karena tak kuasa menahan nafsu. Ia sering menonton film porno.

"Karena sering lihat film bokep. Jadi saya kepingin mencoba sama pacar di rumah saya yang sepi," ucap AB di Mapolres Bojonegoro, Kamis (27/2/2020).

AB punya kalimat 'sakti' saat mengajak pacarnya berhubungan badan. Kepada polisi, ia mengaku sudah dua kali menjadikan pacarnya sebagai pemuas nafsu.


"Yang ayo kelon (sayang ayo berhubungan badan)," ucap AB menirukan ajakannya pada sang pacar.

Sepenggal kalimat ajakan itu menjadi pembuka aksi bejat AB untuk memuaskan nafsunya. Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menegaskan pelaku AB dan korban melakukan hubungan badan dua kali.

"Mereka berdua pacaran dan berhubungan layaknya suami-istri di rumah pelaku sebanyak dua kali pengakuannya," kata Budi.


Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik. Hingga saat ini pelaku masih mendekam di penjara mapolres.

"Jadi ini laporan dari orang tua korban ke polisi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita amankan tersangkanya," kata Rifaldhy.

"Pelaku ini ada hubungan pacaran atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur, pihaknya melakukan proses hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.