Ada Tiga Tersangka Kasus Carding yang Endorse Gisel Hingga Tyas Mirasih

Ada Tiga Tersangka Kasus Carding yang Endorse Gisel Hingga Tyas Mirasih

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 19:16 WIB
carding
Tiga pelaku carding yang endorse artis untuk promosikan usahanya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi mengungkap kasus illegal access dengan membobol kartu kredit oleh akun @tiketkekinian. Akun ini membeli tiket pesawat hingga hotel menggunakan kartu kredit orang lain dan dijual kembali. Akun ini menggandeng sejumlah artis untuk mempromosikan usahanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Sergio Chondro, Muhammad Farhan Darmawan, dan Mira Deli Ruby. Ketiganya ditangkap dari tanggal 14 Februari hingga 16 Februari 2020 lalu.

"Tersangka kita dapatkan ada tiga, pertama adalah SC, kedua MFD, ketiga MD," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/2/2020).

Truno memaparkan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Misalnya Sergio dan Farhan yang awalnya membuka bisnis travel penjualan tiket yang memberikan banyak promo.

"Pertama SC dan MFD ini membuka bisnis travel, bisnis ini menawarkan promo dalam hal perjalanan wisata. Travel ini bisa dibuka atau diakses melalui akun dengan nama akun @tiketkekinian, ini adalah program diskon murah, mulai dari 10% sampai 20%," papar Truno.

Sementara itu, Mira Deli memiliki peran sebagai pembobol kartu kredit.

"MD perannya melakukan transaksi atau eksekutor baik akses credit card yang dibeli datanya dari spammer. Kemudian hasil dari jual beli dari Carding atau spammer yang ilegal tadi ini kemudian digunakan untuk pembayaran terhadap publik figur," imbuhnya.

Carding sendiri merupakan ungkapan terkait aktivitas berbelanja online dengan cara pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian. Artinya, para pelaku carding mencuri nomor-nomor kartu kredit dan tanggal expired datenya yang biasanya didapat dari hasil chatting dan lain-lain.

Dari penangkapan tiga tersangka ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit device merk iPhone, 3 laptop, 3 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM BCA, 1 buah akun instagram @tiketkekinian. Ada pula dua laptop, ATM platinum, buku rekening BCA, 1 telfon, 1 buah akun facebook.

Kesemuanya melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.