Ketua DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Tunjangan Dewan Sesuai Inflasi

Ketua DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Tunjangan Dewan Sesuai Inflasi

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 19:21 WIB
Pemprov Jatim menyepakati usulan DPRD Jatim soal raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. Anggaran anggota dewan akan naik 20 persen.
Rapat Paripurna DPRD Jatim/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

Pemprov Jatim menyetujui raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku belum mengetahui nominalnya.

"Perda ini belum ditentukan nilai-nilainya, baru bersifat umum. Nanti setelah disahkan kita akan menyusun Pergub bersama eksekutif. Lah dari situ nanti muncul nilai dan bagaimana kemampuan eksekutif tentu banyak pertimbangannya," kata Kusnadi saat ditemui usai menerima kunjungan BPS Jatim di Surabaya, Kamis (27/2/2020) sore.


Kusnadi menyampaikan, untuk saat ini, perda tersebut belum memunculkan angka Rupiah. Perda itu baru berisi hal-hal umum seperti hak apa saja yang akan diperoleh anggota DPRD Jatim.

"Kan baru umum toh, Rupiahnya akan ditentukan di Pergub. Di Pergub nanti itu lebih spesifik kita bicara ke eksekutif berapa nilainya," terangnya.

Menurut Kusnadi, perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim sudah sesuai norma dan aturan. Untuk persentasinya tidak akan melebih inflasi.

Tonton juga KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya :


"Jadi kalau misal inflasi 6 persen, ya gak jauh bedanya paling-paling cuma 10 persen. Masak kita mau jauh dari inflasi," ujarnya.

Untuk dana reses, politisi PDIP ini membantah bila uang saku anggota dewan ditambah. Melainkan, harinya yang ditambah seperti yang diusulkan dalam pengajuan dari 6 hari ke 8 hari. Hal itu dikarenakan banyak anggota DPRD Jatim yang mengeluh terkait waktu.

DPRD Jatim ingin perjalanan dinas atau reses ada dasar perhitungannya. Dasar perhitungan itu bisa dari jarak tempuh, dan transportasi yang tersedia untuk menuju wilayah reses.


"Per hari berapa, menghitungnya bagaimana. Harus ada hitungan per-KM. Kalau yang di Surabaya enak reses dekat, bagaimana kalau yang di Sumenep dan Bawean misalnya kan beda," jelasnya.

"Gimana kita bisa bertemu mereka kalau waktu yang tidak longgar. Mangkannya bukan ditambah uangnya, tapi harinya, di Bawean tidak setiap saat ada kapal untuk menyeberang, termasuk kalau pergi reses ke Sumenep yang jauh. Jangan disamakan lah harinya dengan yang dekat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.