Pemprov Jatim menyepakati usulan DPRD Jatim soal raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. Anggaran anggota dewan akan naik 20 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono mengatakan, sebelumnya anggaran anggota DPRD Jatim berada di angka Rp 119 miliar. "Kira-kira naik Rp 20 miliar lebih ya dari sebelumnya. Kan 20 persen. Kurang lebih total anggaran Rp 140 miliar," kata Bobby usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/2/2020).
Boby menjelaskan, untuk mekanisme anggarannya sedang dihitung. Karena sebagian peraturan sudah ada, seperti reses.
Baca juga: Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Jatim Disahkan |
"Dari 6 hari menjadi 8 hari untuk daerah kepulauan. Nah kapan, dan siapa yang akan ke sana, ini kan masih harus kita diskusikan teknisnya dengan Sekwan," ujar Bobby.
Selain itu, lanjut Bobby, siapa saja dan berapa orang yang bisa ikut reses, juga menjadi pertimbangan dalam penghitungan. Tetapi yang pasti, raperda itu telah disepakati berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan surat dari Kemendagri tertanggal kemarin, item-item mana yang disetujui, mana yang harus diubah, disesuaikan, mana yang tidak diperkenankan," terangnya.
Item-item dalam Raperda yang akhirnya disetujui oleh Gubernur Jatim yakni lama reses dari 6 hari menjadi 8 hari. Kemudian pendampingan dari ASN, kenaikan tunjangan perumahan, besaran biaya perjalanan dinas, kuantitas kapasitas SDM, dan pengaturan keuangan sekretariat DPRD.
"Jadi prinsipnya ya di anggaran itu di dalam Raperda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD itu, secara umum ya disepakati antara Gubernur dan DPRD," ungkapnya.
Bobby belum mengetahui berapa detail angka yang akan diterima anggota DPRD karena setiap jabatan berbeda. "Saya cuma tahu naik 20 persen, dari angka awal," lanjutnya.
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai mengikuti rapat paripurna enggan memberikan komentar. Khofifah meminta awak media untuk menanyakan kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
"Ini Perda inisiatif DPRD, jadi sampean salah kalau ke saya (tanya), Pak Ketua DPRD," kata Khofifah.
Dari data yang diterima detikcom, salah satu yang naik yakni tunjangan perumahan. Sebelum perda ini disahkan, tunjangan rumah setiap anggota dewan yakni Rp 27.625.000.
Bila mengacu pada kenaikan 20 persen, maka tunjangan perumahan yang akan diterima anggota dewan pasca-disahkan perda ini menjadi Rp 33.155.500.