Seorang ayah di Tuban mengajak anaknya melakukan pencurian. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Sungguh tega bapak di Tuban ini. Mengajak anaknya melakukan perbuatan tidak terpuji dan harus berhadapan dengan hukum keduanya saat ini.
Sholiqin (50) dan anaknya Choirul Ibad (21) tinggal di Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban. Ia diamankan Tim Resmob Polres Tuban yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yuan Septi Hendri
Ayah dan anak itu kompak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah M Lutfi Ansori (28). Korban tinggal di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Sejumlah barang-barang berharga digondol dari rumah korban. Seperti handphone, tablet, laptop, gelang dan tiga dompet.
"Pelaku ini status atau hubungannya bapak dan anak. Diajak mencuri dan menjual hasil curian," ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada detikcom, Kamis (27/2/2020).
Menurut Ruruh, Tim Resmob yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih dua bulan. "Keduanya ditangkap di Surabaya awal Februari dalam waktu yang berbeda," imbuhnya.
Kasat Reskrim AKP Yuan Septi Hendri menyampaikan, Sholiqin merupakan pelaku lama yang telah melakukan pencurian dan tiga kali keluar masuk bui. Terakhir keluar penjara atas kasus yang sama yakni curat, dengan diganjar hukuman 1,5 tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. "Kini keduanya kami tahan, bapaknya sudah pernah dipenjara juga kasus curat," pungkasnya.