Sebelumnya, Madruna meminta uang Rp 1 juta dengan mengancam FAM (18) dan kekasihnya, sembari membawa celurit. Karena korban tak membawa uang, Madruna pun meminta korban melakukan seks di depannya.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi memaparkan karena diancam, akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun ironisnya, setelah sejoli itu melakukan hubungan seks, pelaku kembali memerasnya dengan meminta uang Rp 10 juta.
"Apabila tidak punya uang, korban harus membayar Rp 3 juta, namun pacar korban harus melakukan hubungan badan dengan pelaku," kata Deddy kepada detikcom di Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Kembali Madruna melakukan pengancaman akan memanggil warga dan kepala desa, jelas dia, jika keduanya tak meluluskan permintaannya.
Merasa terdesak, korban lebih memilih membayar Rp 10 juta dan berjanji akan dibayar keesokan harinya. Madruna pun meminta kedua handphone korban untuk dijadikan jaminan.
"Setelah HP milik korban dan pacar korban diserahkan kepada pelaku, korban dan pacar korban diperbolehkan pulang. Keesokan harinya, korban mendatangi lokasi tersebut dan ditunggu hingga malam, namun pelaku tidak datang," imbuh Deddy.
Karena merasa terancam dengan kasus pemerasan ini, korban akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung dekat dengan lokasi kejadian. (hil/fat)