Dari salinan yang diterima detikcom, KPU pada Rabu 26 Februari 2020 telah melakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan dalam Pilwali Surabaya atas nama Moh Yasin dan Gunawan.
Dalam pengecekan tersebut, KPU Surabaya menyatakan bahwa jumlah dukungan paslon tersebut telah memenuhi syarat dan diterima KPU. Jumlahnya yakni 139.758 KTP dan tersebar di 31 Kecamatan.
Dukungan paslon perseorangan (Moh Yasin-Gunawan) dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen-dokumen bakal pasangan dan perseorangan diterima. demikian berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Ketua KPU Surabaya.
KPU Surabaya juga memutuskan bahwa berkas paslon Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan hanya 86.404. Sehingga, KPU menolak berkas paslon Sholeh-Taufik.
Cawawali Gunawan yang resmi ditetapkan KPU mengatakan bahwa keputusan KPU Surabaya keluar pada Kamis (27/2/2020) dinihari pukul 01.30 WIB.
"Bersyukur lega karena tadi malam sudah diberi surat resmi oleh KPU. Ini perjuangan untuk Rakyat Surabaya melalui jalur independen, kami mencari jalan untuk kesejahteraan warga," kata Gunawan kepada detikcom.
Sempat terancam tidak lolos karena berkas tidak lengkap, Gunawan memastikan bahwa pada Minggu (23/2/2020) malam pukul 23.15 WIB pihaknya telah melengkapi berkas.
Usai ditetapkan resmi oleh KPU, Gunawan mengaku segera turun kembali ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Selain itu ia bersama Yasin akan menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Apa yang mereka harapkan dari wali kota yang baru, kami akan serap aspirasi," jelasnya.
Cawali Sholeh yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU berencana akan menggugat ke Bawaslu Surabaya. "Siang ini kami akan ke Bawaslu untuk menggugat. Ini sengketa pemilihan, akan kami gugat," terangnya.
Sementara Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan ini.
Simak Juga Video "KPK Cecar Komisioner KPU soal Penetapan Caleg Terpilih"
(fat/iwd)