"Pelaku ini cara membunuhnya tergolong sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Sumardji mengatakan bahkan setelah korban tewas pun, pelaku masih menganiaya korban. Sehingga korban yang merupakan ibu rumah tangga itu saat ditemukan kondisinya mengenaskan dengan simbahan banyak darah di tubuhnya.
"Karena tidak dipinjami uang oleh korban, pelaku kalap, kemudian mencekik korban," kata Sumardji.
Sumardji menambahkan setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak maka korban diseret ke dapur, lalu kepala korban kembali dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.
"Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban," tandas Sumardji. (iwd/iwd)