CCTV face recognition di Surabaya tak hanya digunakan untuk e-tilang saja. Tapi juga untuk menindak pembuang sampah sembarangan.
Kini Dinas Kominfo terus mengembangkan pemanfaatan CCTV face recognition di Surabaya. Pihaknya melengkapi dengan notifikasi. Itu untuk mempermudah jika ada pelanggar langsung tersensor dan ter-capture.
"Kita ada rekamannya dan kita langsung ambil. Kita capture dan dimasukkan ke data kependudukan. Lalu yang bersangkutan bisa kena yustisi dengan foto yang ada," kata Kepala Dinas Kominfo Surabaya M Fikser kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, dan Perwali 10/2017 tentang pengenaan sanksi administrasi, sanksi tergantung berat sampah yang dibuang. Sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif.
Diskominfo juga berencana menambah kamera face recognition di beberapa titik. CCTV yang dapat mendeteksi wajah itu sementara ada di tengah Jalan Pandegiling.
"Nanti di arah kawasan Kali Tebu, sungai-sungai kita taruh yang kita curigai selama ini orang buang sampah," imbuhnya.
Perihal anggaran, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan dana sebesar Rp 5,5 Miliar. Sebab, satu kamera face recognition seharga Rp 19 juta dan ada 285 kamera terpasang di Surabaya.
Kini, Diskominfo juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa memasukkan face recognition dalam kamera CCTV biasa. "Aplikasi yang kami buat untuk masukkan face recognition itu bisa memanfaatkan kamera-kamera yang lama itu bisa," pungkasnya.