Kakak Beradik Bunuh Bocah SD Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Kakak Beradik Bunuh Bocah SD Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 19:37 WIB
pembunuhan di mojokerto
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Polisi belum menjerat Trisno Sutejo (19) dan IS (17) dengan pasal pembunuhan berencana. Padahal, kakak beradik warga Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto ini tidak secara spontan saat membunuh seorang bocah SD.

Berdasarkan data kronologi kasus pembunuhan yang dirilis Polres Mojokerto Kota, Trisno dan IS sepakat merencanakan penganiayaan terhadap Ardio Wilian Oktaviano alias Dio (13) pada Selasa (28/1). Itu setelah keduanya mendapat pengaduan dari adik mereka berinisial SS, Minggu (26/1).

SS merupakan teman sekolah korban di SDN Ketemasdungus. Kepada kakaknya, SS mengaku dipukul dan diejek oleh Dio.

"Motifnya dendam karena adik pelaku atas nama SS pernah dipukul korban," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (26/2/2020).

Trisno dan IS baru menjalankan aksinya pada Rabu (29/1) malam. IS kebagian tugas menjemput Dio yang sedang bermain di halaman rumah tetangga korban di Dusun Ketemas, Desa Ketemasdungus.

Selanjutnya kakak adik itu membonceng korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter ke Jembatan Gumul, petak 31 hutan Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Jaraknya sekitar 30 Km dari Desa Ketemasdungus.

Setelah menganiaya Dio hingga tewas, Trisno menusuk dubur korban dengan batang bambu kecil. Ukuran batang bambu ini 22 cm dengan diameter sekitar 1,5 cm. Batang bambu ini terlihat dipotong rapi.

Kendati begitu, polisi belum menjerat Trisno dan adiknya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika pasal ini diterapkan, kedua tersangka terancam hukuman berat. Yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Adanya perencanaan atau tidak terkait pasal 338 (KUHP), kami sidik lebih lanjut. Karena harus ada pembuktian," terang Bogiek menjawab pertanyaan wartawan terkait indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan Trisno dan IS.

Sementara ini Trisno dan IS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. Ancaman hukuman di pasal 338 maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pasal 351 ayat (3) paling lama 7 tahun.

Tonton juga Rekonstruksi Pembunuhan Bocah oleh Sales Alat Dapur :

[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.