Didampingi Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan petugas Rutan Ponorogo, Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun menyandera seseorang yang inisial "L", Selasa (25/2/2020).
L diketahui merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp 3.298.331.031.
Kakanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan, penyanderaan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000.
"Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak kami telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif," kata Lusiani, kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Lusiani menjelaskan, penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Wajib Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Wajib pajak di sandera selama enam bulan, apabila belum melunasi akan di perpanjangan enam lagi," jelas Lusiani. (fat/fat)