Sebuah CV Pembuat Pupuk Tak SNI Dibongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

Sebuah CV Pembuat Pupuk Tak SNI Dibongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

Suparno - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 15:28 WIB
Polisi membongkar praktik pembuatan pupuk palsu milik warga Sidoarjo. Pelaku sudah beroperasi selama 14 tahun dengan memproduksi 20 ton dalam sebulan.
Jumpa Pers Polresta Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo -

Polisi membongkar praktik pembuatan pupuk palsu milik warga Sidoarjo. Pelaku sudah beroperasi selama 14 tahun dengan memproduksi 20 ton dalam sebulan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk Nopol NE-9443-CQ yang melintas di Jalan Arteri Porong Sidoarjo. Saat dihentikan, truk tersebut ternyata bermuatan pupuk jenis TSP dengan merek TSP-46.

Jumlahnya mencapai 440 sak atau 22 ton. Pupuk tersebut tidak memiliki sertifikat SNI dan pada kemasan tidak dicantumkan kandungannya.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sudarmadji mengatakan, dari hasil interogasi petugas, pupuk palsu tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Sementara pemiliknya Abdul Rochim, warga Desa Sumorame RT 01 RW 05, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Saat itu anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan satu unit truk Nopol BE 9443 CQ. Yang bermuatan pupuk jenis TSP dengan merek TSP-46 sebanyak 440 sak atau 22 ton yang tidak memiliki sertifikat SNI di kawasan Porong, Sidoarjo," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2020).


Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pupuk itu telah diperdagangkan tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI. "Tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran. Seperti dolomit, gipsun dicampur menjadi satu. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran," papar Sudarmadji.

Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin parabola untuk diberi warna dan pemadatan. Lalu dijemur selama dua hari. Setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering, selanjutnya dikemas menggunakan sak.


Petugas menyita beberapa barang bukti. Seperti satu unit truk Hino warna hijau, satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020, satu unit mesin penggiling dan tiga buah sekrop. Lalu 84 sak karbon dengan berat 2,1 ton dan 587 sak dolomit dengan berat 6 ton.

Lebih lanjut Sumardji menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Tersangka juga dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang terkena penyakit diabetes," pungkas Sumardji.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.