Kedok Sebagai Bandar Narkoba Dibongkar, Pria Ini Bacok Teman Sendiri

Kedok Sebagai Bandar Narkoba Dibongkar, Pria Ini Bacok Teman Sendiri

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 18:01 WIB
Pria di Pasuruan Imam Syafii (29) membacok temannya sendiri dengan celurit hingga terluka parah. Ia marah karena kedoknya sebagai bandar narkoba dibongkar.
Imam Syafii (29) saat digiring petugas/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Pria di Pasuruan Imam Syafii (29) membacok temannya sendiri dengan celurit hingga terluka parah. Ia marah karena kedoknya sebagai bandar narkoba dibongkar.

Pelaku merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini dijerat pasal berlapis.

"Tersangka IM kami amankan karena melakukan pembacokan korban HN tepat di belakang kepala dengan menggunakan celurit," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Senin (24/2/2020).


"Korban sudah ditargetkan oleh tersangka pada saat melintas di Jalan Hangtuah. Saat korban lengah tersangka melakukan pembacokan tepat di belakang kepala korban mengalami luka berat," imbuhnya.

Dony membeberkan, berdasarkan penyidikan polisi, motif pembacokan tersebut yakni masalah narkoba. Menurut Dony, tersangka marah pada korban karena kedoknya sebagai bandar narkoba terbongkar.

Simak video BNN Beberkan Penggerebekan Pabrik Pil Narkoba di Bandung:


"Motifnya permasalahan kasus narkoba. Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka adalah bandar narkoba yang merasa resah dan marah kepada korban, karena korban memberikan informasi di masyarakat juga kepada kepolisian terkait tersangka yang merupakan bandar narkoba di lokasi tempat kejadian perkara. Dia emosi dan dendam pada korban," terang Dony.

Setelah diselidiki, tersangka ternyata merupakan DPO kasus narkoba. Selain itu, tersangka juga merupakan penadah barang hasil kejahatan dan sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan berat.


"Pasal yang kami terapkan 351, penganiayaan dan 480 penadahan dan juga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjut Dony.

Terkait hubungan korban HN dengan perdagangan narkoba, polisi masih melakukan pengembangan. "Sampai saat ini keterangan yang kami dapat, korban ini teman tersangka dan juga tetangga," pungkas Dony.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.