"Polres saat ini mengejar beberapa aset yang dimiliki CV TMJ termasuk dilakukan pemeriksaan intensif kepada beberapa karyawan maupun korban," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
"Sementara kami lakukan pengejaran kepada aset CV, juga untuk aliran dana masih terus kita telusuri detailnya," terang Arief.
Menurutnya, pengakuan dua pelaku Hadi Suwito dan Arie Setiawan uang dari para korban digunakan untuk membeli aset baik gedung kantor serta beberapa usaha.
"Untuk atas nama aset masih kami telusuri, yang penting kami amankan dulu agar tidak dibawa lari tersangka," tukas Arief.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko menambahkan saat ini sudah ada 29 orang korban yang melapor. Polisi mengimbau untuk para korban segera melapor dengan melengkapi bukti surat perjanjian kerjasama kemitraan, kwitansi penyerahan uang, bukti pengiriman uang serta identitas korban.
Disinggung soal kerugian, Maryoko mengaku masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari para korban.
"Masih diakumulir," pungkas Maryoko. (iwd/iwd)