Kini Tak Ada Tempat Bagi Knalpot Brong di Lamongan, Ini Sebabnya

Kini Tak Ada Tempat Bagi Knalpot Brong di Lamongan, Ini Sebabnya

Eko Sudjarwo - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 16:14 WIB
polres lamongan
Polisi sedang mengukur tingkat kebisingan knalpot (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Anda yang terbiasa atau senang menggunakan knalpot brong di Lamongan, bersiap-siaplah untuk terkena tindakan. Kini, penindakan tak hanya dilakukan pada tahun baru atau pada momen-momen tertentu tapi bisa dilakukan setiap saat.

Karena polisi di Lamongan kini telah dibekali Alat Pengukur Kebisingan Knalpot Brong yang disebut dengan Sound level meter.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lamongan Iptu Purnomo membenarkan kalau saat ini anggota telah dibekali dengan sound level meter. Dengan alat ini, kata Purnomo, petugas bisa melakukan tes kebisingan setiap saat.

"Sudah 1 minggu lebih kami menggunakan alat sound level meter ini untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot brong," kata Purnomo dalam perbincangannya dengan wartawan, Sabtu (22/2/2020).

Dikatakan Purnomo, alat sound level meter ini setiap hari telah dibawa oleh anggota untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot. Dulu, aku Purnomo, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut brong atau tidak polisi akan melihat dan mendengarkan dengan dengan telinga tingkat kebisingannya.

"Sekarang lebih akurat setelah membawa alat ini sehingga pemilik atau pengguna motor tak bisa mengelak lagi pada saat dilakukan penindakan," ujarnya.

Sistem kerja sound level meter yang digunakan polisi ini, menurut Purnomo, digunakan ketika kendaraan bermotor sudah dalam keadaan mesin nyala. Saat posisi mesin nyala, lanjut Purnomo, barulah alat didekatkan ke kendaraan bermotor dengan jarak kurang lebih 1 meter.

"Saat mesin nyala, motor atau mobil yang akan dites tidak perlu sampai digeber gasnya. Dari situ nanti akan diketahui level suara knalpotnya dalam satuan decibels (DB)," jelas Purnomo.

Knalpot dengan tingkat kebisingan 83 DB, tandas Purnomo, pasti akan dilakukan penindakan. Batasan kebisingan 83 DB ini, lanjut Purnomo, telah mengacu keputusan Menteri Perhubungan nomer 63 tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.

"Kebanyakan pengguna jalan yang memakai knalpot brong pastinya akan terdeteksi lebih dari 90 DB," tegasnya.

Purnomo menambahkan setelah lebih dari seminggu menggunakan alat yang dinamakan sound level meter ini polisi setidaknya telah menindak kurang lebih 30 kendaraan bermotor.

"Dengan adanya penindakan ini kami berharap semua pengendara akan bisa tertib berlalu lintas. Selain itu juga, pengendara yang lainnya juga tak terganggu dengan tingkat kebisingan knalpot tersebut," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.