Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan 40 tersangka dengan 37 kasus itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan kepolisian selama kurun waktu satu bulan terakhir. Rinciannya 19 kasus narkotika dengan 22 tersangka dan 18 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 18 tersangka.
"Para tersangka ini terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna. Untuk bandarnya ada satu orang, dia menjadi salah satu pemasok ke Tulungagung. Sedangkan bandar besar masih dalam pengembangan," kata Pandia, Kamis (20/2/2020).
Dari puluhan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 12,8 gram, 4.000 butir pil dobel L, uang hasil penjualan Rp 3,65 juta, alat isap, timbangan digital dan alat komunikasi.
Dari hasil penyidikan, sebagian tersangka merupakan pemain lama yang telah berulang kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Ada enam residivis. Pengungkapan ini sebagai salah satu bukti bahwa bahaya narkoba itu sudah ada di sekitar kita, Tulungagung. Kami harap ini menjadi peringatan bagi kita semua agar bisa menjauhi narkoba," jelasnya.
Kini puluhan tersangka narkoba tersebut harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Tulungagung. Mereka dijerat Undang-undang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan.
Tonton juga Musnahkan Narkoba, MenPAN-RB: Musuh Terbesar Bangsa! :
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)