Akad nikah digelar di masjid mapolres dengan sederhana. Tersangka yang berinisial AE (20) mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia mengucap janji suci di hadapan penghulu KUA dari kecamatan Kota Bojonegoro, untuk menikahi gadis asal Kecamatan Sugihwaras Berinisial ER (19).
Pernikahan mereka berlangsung di tanggal cantik 20-02-2020. Meski begitu, mereka tak bisa menikmati indahnya hari pernikahan sepenuhnya karena sang suami harus kembali mendekam di balik jeruji, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya juga tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah," ucap tersangka AE di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/2/2020).
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menuturkan, akad nikah yang digelar di masjid Polres Bojonegoro sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya. Yang salah satunya melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi.
"Kami hanya memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara tersangka yang sedang berhadapan dengan hukum," ujar Budi.
Ia menambahkan, tersangka AE saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curat. Sehingga tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
"Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Satreskrim Polres Bojonegoro," pungkasnya.
(sun/bdh)