Indikasi perdagangan anak ini muncul dari laporan korban bersama ibunya ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Selain disetubuhi, gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu juga mengaku diberi uang oleh oknum dokter spesialis kebidanan dan kandungan tersebut.
Dalam laporannya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.
AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban. Memang dalam laporannya korban dikenalkan majikannya (AR) ke terlapor (dr Andaryono), tapi alat bukti sampai sekarang belum kami dapatkan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
Adanya imbalan uang yang menjadi indikasi perdagangan anak, kata Dewa, sejauh ini baru sebatas pengakuan korban. Sementara pihak tersangka dan para saksi belum ada yang mengakuinya. Ditambah lagi percakapan WhatsApp di ponsel korban telah hilang karena akun korban telah dihapus.
"Menjadi kendala kami karena kejadian sudah lama. Petunjuk maupun bukti yang mengarah ke sana (perdagangan anak) sangat minim. Namun, masih kami dalami. Kalau ada bukti yang mengaitkan ke perdagangan, pasti kami kembangkan," terangnya.
Pendamping hukum korban Hamidah membenarkan kliennya menerima imbalan uang dari tersangka dr Andaryono. Hanya saja, tersangka tidak mengakui pemberian tersebut. Sementara saksi-saksi lainnya tidak ada yang mengetahui langsung korban menerima uang dari tersangka.
"Polisi berdasarkan bukti. Meskipun misalnya secara hati nurani tidak mungkin kalau korban tidak diberi uang. Kalau secara faktanya tidak menemukan, masa hati nurani yang dipakai. Kalau diangkat traficking tidak ada bukti malah lolos," tandasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.
Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/1).
Tersangka berdalih sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung. Polisi pun tidak menahan dr Andaryono dengan pertimbangan dia kooperatif.
Simak Video "Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil"
(iwd/iwd)