Aksi Farouk Al Hakim (28) menyelundupkan sabu ke Polres Mojokerto Kota tergolong nekat. Warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal ini mengirim sabu ke temannya di tahanan hanya menggunakan kantong plastik.
Hakim mengatakan, narkotika golongan I itu dia dapatkan dari seseorang di warung kopi Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Satu plastik klip sabu itu hanya dia masukkan ke sebuah kantong plastik oleh-oleh untuk membesuk temannya. Kantong plastik itu berisi jus buah, jeruk dan duku untuk mengelabui penjaga tahanan.
"Barang itu mau saya kirim ke taman saya di sini (tahanan Polres Mojokerto Kota). Saya tidak tahu jumlahnya," kata Hakim kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (20/2/2020).
Rupanya sabu tersebut akan diserahkan Hakim kepada Zainul Arifin (39), tahanan kasus narkoba asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Karena hanya dicampur dengan buah-buahan dalam satu kantong plastik, sabu tersebut langsung ditemukan petugas jaga tahanan Polres Mojokerto Kota yang menggeledah barang bawaan Hakim.
"Sebelum masuk barang bawaan digeledah petugas sehingga ketahuan dan saya ditangkap," terangnya.
Simak Video "Bandar Narkoba di Muna Ditangkap, 13 Bungkus Sabu Diamankan"
Akibat aksi nekatnya itu, Hakim harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dia kini menyusul temannya yang lebih dulu mendekam di tahanan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Redik Tribawanto menjelaskan, upaya penyelundupan sabu itu dilakukan tersangka pada Jumat (14/2). Menurut dia, sabu yang dikirim Hakim seberat 2,68 gram.
"Sabu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang dicampur dengan jus buah, jeruk dan duku," terangnya.
Ia menambahkan, Hakim mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dia temui di warung kopi Terminal Kertajaya. Saat ini pria tersebut sedang diburu.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.