Mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung yang Cabuli 3 Anak Berprofesi Guru

Mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung yang Cabuli 3 Anak Berprofesi Guru

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 12:02 WIB
pencabulan di tulungagung
Polisi menunjukkan barang bukti (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Tulungagung - Mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) Hendri Mufida tertangkap mencabuli tiga anak di bawah umur. Apa profesi Hendri sebenarnya?

Hendri merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kediri. Statusnya adalah honorer. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan saat ini Hendri sudah tak lagi mengajar di SD tersebut.

"Dia mantan guru di salah satu SD," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/2/2020).

Dari data yang dihimpun detikcom, Hendri juga tercatat bekerja di sebuah yayasan pemerhati bidang HIV di Kediri. Di sini, dia menjadi petugas lapangan.

Luki mengatakan penangkapan Hendri berdasarkan laporan dari korban. Setelah ditelusuri, ternyata Hendri berada di jaringan yang sama dengan Ketua IGATA, M Hasan atau Mami Hasan yang ditangkap karena kasus pencabulan 11 anak di bawah umur.

"Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencabulan pada anak. Hari ini Polda Jatim mengungkap, mengembangkan jaringan IGATA yang belum lama kita ungkap jaringan tersebut di salah satu kota di Jatim, Tulungagung," kata Luki.

Luki menambahkan sebelumnya, Hasan diketahui telah mencabuli 11 anak. Kini, korban Hendri ada tiga orang. Namun, Luki masih melakukan penyelidikan apabila korban bertambah.

"Ditangkap di Tulungagung ada 11 orang (korban Hasan) dalam komunitasnya kami berhasil mengamankan 1 lagi tersangka baru dan ini adalah mantan anggota IGATA," papar Luki.

"Ada tiga orang anak (korban Hendri), dilakukan di salah satu kota," imbuhnya.

Dari penangkapan ini, Hendri disangkakan melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.