Satpol PP berhasil menemukan seratus botol lebih miras ilegal di beberapa homestay, Rabu (19/2/2020). Temuan paling banyak ada di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.
Padahal tempat usaha yang disinyalir milik Warga Negara Asing (WNA) ini berdiri tepat di samping tempat ibadah umat Hindu, yakni Pura Tawangalun.
"Di situ banyak sekali, gak ada izinnya," kata Rifai, Pimpinan Razia Satpol PP Banyuwangi, kepada wartawan.
![]() |
Miras ilegal yang ditemukan Satpol PP di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah berjumlah sekitar 98 botol. Bahkan bukan hanya produk lokal, tapi juga luar negeri. Miras ilegal juga didapati Satpol PP di homestay Pondok Mertua. Yakni jenis bir Bintang berjumlah 21 botol. Sedangkan di homestay Rich's (Red Island Container Hotel & Surf ) dan homestay Red Island Vilass, tak ditemukan miras.
Saat melakukan penertiban mendadak massa berdatangan dan mengepung petugas Satpol PP yang sedang bertugas melakukan penegakan aturan.
Kepada Satpol PP, pemilik homestay mengaku pernah mencoba mengurus Izin Usaha Perdagangan (IUP) miras. Tapi tak pernah berhasil lantaran pembangunan tempat usaha homestay tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanah yang ditempati pun diduga tanah negara di bawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Dalam ketegangan, massa juga menilai razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi tebang pilih. Karena hanya menyasar homestay di sekitar pantai Pulau Merah saja.
"Surat tugas kita hanya untuk Pulau Merah, massa minta kita juga razia homestay di sekitar pantai Mustika, ya tidak bisa, akhirnya suasana makin memanas," ungkap Rifai.
Tak mau dibenturkan dengan warga, Satpol PP terpaksa mengembalikan miras ilegal hasil razia. (iwd/iwd)