"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata," kata hakim tunggal R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Kartika, Rabu (19/2/2020).
Martin Suryana, kuasa hukum pemohon mengatakan, pemakaian nama Ahmad Putra Adinata resmi dipakai sejak hakim mengabulkan permohonan kliennya. Menurut Martin, nama itu sendiri telah disiapkan kliennya sejak pengajuan permohonan.
"Perlu diingat sekali, ini Putra. Mulai hari ini bernama Putra," ujar Martin usai sidang putusan.
Martin menambahkan, pada dasarnya, sejak lahir kliennya memang sudah berkelamin laki-laki. Namun karena ada kelainan medis sehingga dianggap dan dicatatkan di kantor Dispendukcapil sebagai perempuan.
"Yang perlu digarisbawahi sejak lahir Putra ini berjenis kelamin laki-laki, namun jadi perempuan karena ada kelainan medis," tandas Martin. (fat/iwd)