Pengawalan ketat dilakukan mulai proses administrasi hingga antar ke kampung halaman di Kampung Tolo Penatoi Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, Kota Bima Provinsi NTB. Pengawalan ini dilakukan karena masih terpapar radikal dan belum sepenuhnya mengakui warga NKRI.
"Kita lakukan pengawalan mulai dari keluar lapas Ngawi hingga kita antar ke bandara Juanda," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/2/2020).
Berangkat dari Lapas Ngawi, kata kapolres, napi teroris yang mendekam selama empat tahun itu diantar menggunakan mobil. Personel Polres Ngawi berjumlah enam orang itu berangkat pukul 05.35 WIB dan disambut Densus 88 di Bandara Juanda.
"Terkait dengan pengawalan eks Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul, diantar oleh Satuan Intelkam Polres Ngawi hingga dengan Bandara Juanda. Selanjutnya serah terima dengan Densus 88 dan langsung menuju Penatoi Bima," tandasnya.
Pembebasan Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul kelompok Jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini sesuai dengan Surat Kalapas II B Ngawi No: W.15.PAS.PAS.22.PK.01.01.02-58 Tahun 2020. Dalam pembebasan ini dengan penanggungjawab Kepala Lapas Klas II B Ngawi Hendro Susilo Nugroho.
Data yang dihimpun detikcom, Setiawan Hadi Putra Bin H. Amalik beralamat Kampung Tolo Penatoi Kel. Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima Provinsi NTB. Pria Kelahiran 05 Agustus 1983 tersangkut perkara terorisme sesuai Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2003 dengan pidana empat tahun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 13 Desember 2016 dalam sidang putusan nomor : 792/PID.SUS/2016/PN.JKT.TIM.
Dirinya membantu memfasilitasi dan menyembunyikan kakak Ipar yaitu Fajar alias Chan Bima pelaku pembunuhan terhadap Kapolsek Ambalawi Polres Bima kota Tahun 2014. (fat/fat)