"Jadi memang betul hari ini salah satu napiter telah bebas setelah menjalani hukumannya empat tahun penjara. Pembebasan langsung dari Lapas Kelas II Ngawi," terang Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/2/2020).
Napi teroris ini mendekam di penjara terhitung mulai 19 Februari 2016 hingga 19 Februari 2020. Pembebasan hari ini, lanjut kapolres, dilakukan secara tertutup pukul 05.00 WIB hingga pukul 05.35 WIB.
"Teknis pembebasan memang sengaja dilakukan lebih awal, untuk menghindari adanya liputan dari wartawan. Dikarenakan eks napiter tersebut masih radikal," katanya.
Pembebasan Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul kelompok Jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini sesuai dengan Surat Kalapas II B Ngawi No: W.15.PAS.PAS.22.PK.01.01.02-58 Tahun 2020. Dalam pembebasan ini dengan penanggungjawab Kepala Lapas Klas II B Ngawi Hendro Susilo Nugroho.
Data yang dihimpun detikcom, Setiawan Hadi Putra Bin H. Amalik beralamat Kampung Tolo Penatoi Kel. Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima Provinsi NTB. Pria Kelahiran 05 Agustus 1983 tersangkut perkara terorisme sesuai Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2003 dengan pidana empat tahun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 13 Desember 2016 dalam sidang putusan nomor : 792/PID.SUS/2016/PN.JKT.TIM.
Dirinya yang membantu memfasilitasi dan menyembunyikan kakak Ipar yaitu Fajar alias Chan Bima pelaku pembunuhan terhadap Kapolsek Ambalawi Polres Bima kota Tahun 2014. (fat/fat)