Korupsi Jasmas, Eks Anggota DPRD Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Jasmas, Eks Anggota DPRD Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 19:47 WIB
Sugito, terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi.
Sidang kasus Jasmas di Surabaya/Foto: Amir Baihaqi
Sidoarjo -

Sugito, terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipidkor, Surabaya, Selasa (18/2/2020).


Selain dituntut hukuman badan, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Fadhil.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan kepada hakim ketua Hisbullah Idris. Sidang pembelaan oleh hakim diputuskan akan digelar pada Selasa (25/2).


"Baik, sidang terdakwa akan kita gelar pada seminggu lagi atau Selasa tanggal 25 depan dengan agenda pembelaan," tutur Hakim Ketua Hisbullah.

Usai sidang tuntutan Sugito, hakim kemudian menutup dan melanjutkan dengan agenda sama yakni tuntutan kepada terdakwa kasus Jasmas lainnya yakni Darmawan. Namun karena JPU belum siap maka sidang ditunda pada Selasa (25/2) depan yang juga bersamaan dengan agenda pembelaan Sugito.


"Karena jaksa belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa Darmawan. Maka ditunda seminggu lagi," imbuh Hisbullah.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menetapkan anggota DPRD Kota Surabaya Sugito sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Setelah diperiksa dan terbukti, Sugito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.