Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan kepastian itu didasarkan pada permintaan pendampingan yang disampaikan KPK kepada Polres Tulungagung.
"Kami hanya diminta melakukan pendampingan selama tiga hari, terakhir besok," kata AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, permintaan pendampingan itu telah dilakukan sejak Senin (17/2) saat KPK melakukan penggeledahan kantor DPRD Tulungagung. Sedangkan hari ini polisi juga masih mendampingi tim penyidik KPK saat menggeledah rumah anggota dewan setempat.
"Ada empat mobil, jumlah personelnya ada 8 orang," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak mengaku mengetahui secara pasti titik mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan lembaga antirasuah. Pihaknya beralasan hal itu merupakan wewenang dan Polres Tulungagung. (fat/fat)