Di rumah Imam Kambali, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura di Perumahan Sobontoro Indah, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari kamar pribadi hingga ruang kerja.
"Ya ruangan ruangan di rumah saya, semua ditanyakan itu ruang apa. (yang digeledah) kamar saya, tempat kerja saya, di tempat pakaian, di depan ruangan anak saya tapi karena tempatnya sempit tidak digeledah," kata Kambali, Selasa (18/2/2020).
Menurut Kambali, selama satu setengah jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK sama sekali tidak menemukan barang bukti. KPK juga tidak melakukan penyitaan di rumah mantan wakil ketua DPRD tersebut.
"Tidak ada yang dibawa, sesuai surat itu (surat penggeledahan)," ujarnya.
Penggeledahan oleh KPK itu langsung dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Dalam surat yang ditandatangani tiga penyidik tersebut diterangkan, jika petugas dan penyidik KPK tidak menemukan barang bukti berupa uang, dokumen dan barang yang terkait dengan perkara, sehingga tidak ada barang yang disita.
Kambali mengatakan sesuai keterangan yang didapat dari penyidik KPK, penggeledahan itu terkait dengan kasus suap pengesahan APBD/APBD perubahan Tulungagung 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono.
"Katanya terkait Supriyono, untuk melihat apakah ada datanya Supriyono di sini, kalau tidak ya sudah," ujar Kambali.
Usai menggeledah di rumah Kambali, penyidik KPK kembali melanjutkan agenda penggeledahan di rumah saksi yang lain.
Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK:
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)