Kabid Bimkesmas Lapas Kelas I Surabaya di Porong membenarkan perihal tersebut. Alfian Tanjung telah menjalani pidana dua perkara. Yakni, ujaran kebencian dengan vonis 2 tahun dan melanggar UU ITE dengan vonis pidana 2 tahun denda 100 juta subsidair 1 bulan.
"Bahwa Alfian Tanjung selama menjalani pidana di lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, menempati blok C wing 1 kamar 4," kata Bambang kepada detikcom di Lapas Porong, Selasa (18/2/2020).
Bambang menambahkan, selama di Lapas Porong, kegiatan sehari-hari Alfian Tanjung rajin beribadah, sering membaca buku di Taman Baca lapas dan beberapa kali menerima kunjungan keluarganya.
"Tapi Alfian Tanjung selama menjalani pidana di lapas Kelas I Surabaya tidak pernah melakukan kegiatan ceramah-ceramah untuk warga binaan lain," tambah Bambang.
Alfian Tanjung dibebaskan karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 8 September 2019 nomor: PAS-1171.PK.01.04.06 tahun 2019. Selama di Lapas Porong Alfian Tanjung mendapat remisi total 7 bulan.
Dan Rabu (9/10/2019) pukul 08.00 WIB Alfian Tanjung dipanggil kabid pembinaan untuk mendapat pemberitahuan pelaksanaan bebasnya dan yang bersangkutan minta waktu berkemas hingga pukul 10.30 WIB.
Sekitar pukul 10.45 WIB setelah proses administrasi selesai, Alfian Tanjung didampingi petugas bimkemas keluar dari lapas untuk dilaporkan ke Kejari Sidoarjo dan Bapas Kelas I Surabaya.
"Setelah selesai proses administrasi di Bapas Kelas I Surabaya selanjutnya Alfian Tanjung dijemput keluarganya meninggalkan kantor Bapas. Menyerahkan pembimbingan lanjutan kepada Bapas dan pengawasan pembebasan bersyarat kepada kejaksaan," jelas Bambang. (fat/fat)