Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim ketua R Anton Widyopriyono itu sendiri digelar dua sesi secara terpisah dan bergantian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto lebih dahulu mendengarkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dari PT NKE dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan. Untuk itu JPU menuntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan," kata JPU Dhini Ardhani saat membacakan tuntutan, Senin (17/2/2020).
Sama dengan tiga terdakwa dari PT NKE, tiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono juga hanya mendapatkan tuntutan denda. Namun kali ini, mereka dituntut sebesar Rp 300 juta.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan," ucap JPU Dhini.
Usai mendengar tuntutan tersebut, baik dari pihak NKE maupun PT Saputra Karya melalui masing-masing tim penasihat hukumnya kompak akan mengajukan pembelaan. Sidang pembelaan sendiri akan dilaksanakan pada Senin (24/2/) depan. (fat/iwd)