"Iya Benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik. Dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Kemudian ia menyampaikan mengenai pertimbangan yang membuat permohonan penangguhan itu dikabulkan. Menurutnya, penangguhan sesuai Pasal 31 KUHP. Tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan.
"Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu. Dan kewenangan penangguhan ada di penyidik. Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan. Yang pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," papar Sudamiran.
Saat ditanya siapa yang menjamin penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran menyebutkan dua nama. Yakni suami Zikria dan kuasa hukum tersangka, Dio Randy.
"Jaminannya orang, suaminya dan pengacara," pungkas Sudamiran.
Simak Video "PSSI Bangga akan Keseriusan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20"
(sun/bdh)