Berkas perkara dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Andaryono (58) yang diduga memerkosa gadis 15 tahun di Mojokerto telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun sampai hari ini, berkas perkara tersebut belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 24 Januari 2020. Sampai hari ini, ia belum menerima kabar terkait berkas penyidikan kasus tersebut.
"Berkas penyidikan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tapi belum ada kabar P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Dewa kepada detikcom, Kamis (13/2/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Arie Boer membenarkan, berkas dr Andaryono telah dia terima dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. "Ada penyidikan dari Polres Mojokerto dengan tersangka dr Andaryono disangka melanggar pasal mengenai persetubuhan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas perkara sudah masuk," terangnya.
Ia mengaku telah melakukan gelar perkara bersama penyidik terkait kasus yang menjerat dr Andaryono. Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu Ivan Yoko, Afifah dan Kusuma.
"Dalam perkara ini kami harus konsen bener-bener. Setelah kami punya sikap apakah lengkap atau tidak, akan kami kasih petunjuk penyidiknya," ujarnya.
Arie menyebut terdapat kekurangan alat bukti dalam berkas perkara dr Andaryono. Hanya saja pihaknya enggan menyampaikan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Di samping itu, surat P19 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap juga belum dilayangkan ke penyidik.
"Tentunya dalam suatu perkara kami tidak bisa menyampaikan apa saja kekurangannya karena masih dalam tahap koordinasi kami dengan penyidik. Dalam waktu secepatnya kami kirim P19, sekalian kami sampaikan apa saja kekurangannya," lanjutnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11/2019). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.
AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.
Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu mengajukan permohonan agar tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/1).
Tersangka berdalih sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung. Polisi pun tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif.