"Kami terus melakukan pengawasan ke sana karena kan berkaitan dengan akidah. Kami dari kejaksaan menerima amanah dari teman-teman anggota Pakem. Kami diminta melakukan tindakan on the spot baik terbuka maupun tertutup," kata Wakil Ketua Tim Pakem Kabupaten Pasuruan Erfan Efendi kepada detikcom, Kamis (13/2/2020).
Pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan ucapan atau tindakan yang menistakan agama. Tim akan langsung melaporkan Ningsih ke aparat penegak hukum.
"Misal kejadian nemen (fatal) dan itu penistaan terhadap agama, saya diberi amanah langsung melaporkan ke pihak berwajib. Bisa dipidanakan. Tapi kalau misal hanya menyerempet-nyerempet, kita bina dulu," terang Erfan.
Ningsih Tinampi sebelumnya sudah meminta maaf secara tertulis atas ucapannya yang viral soal mengundang malaikat hingga nabi. Ia juga berjanji tak akan mengulangi dan lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak.
Permintaan maaf itu dibacakan di depan Tim Pakem pada Senin (10/2) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Tim Pakem yang datang terdiri MUI FKUB, Bakesbang, Dinkes, Dukcapil, Bamag dari Kemenag dan Satpol PP.
Simak Video "'Panggil Malaikat', Ningsih Tinampi Ngaku Tantang Setan"
(sun/bdh)