Warga Kota Probolinggo melaporkan seorang kepala desa ke polisi pada Rabu (12/2) perkara cek yang tak bisa dicairkan. Sang kades kemudian berniat melaporkan balik.
Pelapor yakni Prasetyo Adi Cahyono (45), Warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Ia melaporkan Bukhari Subhan atas kasus jual beli tanah.
Dengan membawa cek senilai Rp 100 juta, Prasetyo menyampaikan bahwa cek tersebut tak bisa dicairkan. Sebelumnya, ia bersama saudaranya Seli dan Yayuk menjual tanah waris ke Bukhari dengan harga Rp 420 juta. Pihak keluarga sepakat, penjualan tanah dikuasakan ke saudari Seli.
Transaksi itu, menurut Prasetyo, dilakukan di sebuah hotel yang ada di Kota Probolinggo. Setelah sepakat dalam jual beli tanah, terlapor memberikan cek senilai Rp 100 juta. Namun hingga jatuh tempo cek tak dapat dicairkan.
"Saya sempat datangi bank guna memastikannya. Namun pihak bank menyebut cek dimaksud memang asli tapi saat jatuh tempo sudah diblokir," terangnya, Kamis (13/2/2020).
Kepada awak media, Prasetyo mengatakan dirinya sudah menghubungi Bukhari, namun nomornya diblokir. Pun demikian, saat didatangi ke rumahnya, ia hanya ditemui istri sang kades.
Saat dihubungi detikcom, Bukhari mengaku akan melaporkan balik Prasetyo atas tudingan pencemaran nama baik. Bukhari juga mengatakan bahwa dirinya tak mengenal pelapor. Laporan Prasetyo kini dalam penanganan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
"Segera saya dan saudara Seli akan laporkan balik. Karena saya tidak mengenal pihak bersangkutan," ujarnya.