Tiga orang saksi tersebut adalah bidan yang menangani kelahiran pemohon yakni Heny Rachmawati. Dan dua orang saksi lainnya yakni ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib dan dr Lobredia Zarasade selaku penanggungjawab operasi penyempurnaan kelamin Putri.
Martin, kuasa Hukum Putri menuturkan, salah satu saksi ahli hukum Islam memberikan kesaksian bahwa secara syariat Islam tidak ada masalah dengan permohonan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Putri bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin secara syariat.
"Perlu ditegaskan Putri ini bukan ganti kelamin. Tapi penyempurnaan kelamin secara syariat Islam yang disampaikan ahli tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran secara syariat Islam," kata Martin usai persidangan, Rabu (12/2/2020).
Sedangkan untuk kesaksian ahli medis, lanjut Martin, disebutkan bahwa Putri memang mengalami hipospadia portal atau berkelamin laki-laki namun tampak berkelamin perempuan. Karena keluarga tidak paham, maka Putri diperlakukan sebagai perempuan.
"Putri ini berkelamin laki laki sejak lahir hingga saat ini. Karena ketidakpahaman sehingga dia diperlakukan seperti perempuan," terang Martin.
Dikatakan Martin sidang kedua ini merupakan sidang terakhir pembuktian yang diajukan. Untuk itu ia berharap hakim pemeriksa akan mengabulkan permohonan Putri.
"Hari ini sidang terakhir untuk pembuktian kami. Saya sudah menyelesaikan ikhtiar kami selaku kuasa hukum," tandasnya.
Tonton juga PSSI Bangga akan Keseriusan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 :
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)