MUI Jawa Timur mengharamkan perayaan Hari Valentine. Bahkan, fatwa tersebut juga melarang umat Islam memfasilitasi perayaan Hari Kasih Sayang itu.
"Ya sama, fatwa juga berlaku bagi mereka yang membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Hari Valentine. Sudah ada ketentuan hukum tersebut dalam Fatwa MUI Jatim tahun 2017," ucap Ainul Yaqin, Sekretaris Umum MUI Jatim, Rabu (12/2/2020).
Ainul menambahkan, umat islam juga dilarang mengumbar dan mempromosikan Hari Kasih Sayang. Sebab menurutnya, Hari Valentine merupakan tradisi umat non-Islam.
"Ketentuan hukum tersebut sudah jelas ya, mengikuti atau berpartisipasi dalam Valentine ya haram. Sama saja membantu dan memfasilitasi tetap haram," jelasnya.
Konteks memfasilitasi, lanjut Ainul, yakni seperti menyediakan tempat dan ikut membantu perayaan. Misal, ada tempat semacam kafe yang menyelenggarakan perayaan Valentine, padahal pemiliknya merupakan umat Islam.
Hewan Unik untuk Valentine, Surabaya :
Namun Ainul menyampaikan satu pengecualian. Misalnya untuk seseorang yang bekerja di suatu tempat yang merayakan Valentine. "Karena bila pekerja, mereka tidak punya kekuatan, dan bosnya yang memiliki kewenangan. Tapi bila bosnya Muslim, saya kira tidak perlu ikut ambil bagian," lanjutnya.
MUI Jatim mencontohkan, ada beberapa tradisi yang sebenarnya tidak ada di Islam. Namun oleh MUI diperbolehkan dan dirayakan di Indonesia.
"Seperti umat Islam meniru tradisi Indonesia. Saat lebaran yakni unjung-unjung. Itu kan tidak ada potensi menyimpang, maka itu diperbolehkan karena budaya baik," paparnya.
Ainul memastikan umat Islam tetap menghormati dan menghargai umat lain yang berbeda agama dan kepercayaan. "Kita semua saling menghargai, fatwa tersebut untuk umat Islam. Kita tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik," pungkasnya.