Polisi menetapkan dua tersangka kasus kekerasan pelajar SMP di Kota Malang. Mereka merupakan pelajar kelas VII dan VIII di sekolah tempat korban belajar.
"Setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai dilaksanakan, kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial RK, pelajar kelas VII, dan WS, merupakan pelajar di kelas VIII," ujar Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (11/2/2020).
Leonardus menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Keduanya terbukti melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Dalam penyidikan, lanjut dia, WS dan RK telah melakukan kekerasan terhadap MS (13), sehingga jari tangannya harus diamputasi.
"Dalam perannya, WS dan RK mengangkat korban dan menjatuhkan ke paving block, dan diulang kembali dengan menjatuhkan di atas pot. Peristiwa terjadi setelah jam belajar-mengajar selesai, yakni pada sore hari," beber Leonardus.
Pihaknya terus mendalami penyidikan kasus ini, sehingga tak tertutup kemungkinan ada perkembangan baru dalam penuntasan kasus kekerasan ini.
Tonton juga Ratusan Siswa SD-SMP di Boyolali Alami Gejala Keracunan :
"Masih terus dikembangkan dalam proses penyidikan ini. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pasca-reka ulang dan konfrontasi yang dilaksanakan nanti kepada para saksi dan memungkinkan itu akan berkembang," tuturnya.
Leonardus menegaskan penetapan tersangka sebagai wujud keseriusan Polres Malang Kota dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa MS. "Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan penyidikan kasus ini, sampai kemudian jelas seluruhnya siapa dan berbuat apa," lanjutnya.
Karena mereka masih tergolong anak-anak, polisi juga mengedepankan pendampingan, baik itu terhadap para tersangka dan lebih utama kepada korban.
"Pendampingan terus dilakukan oleh P2TPA, LPSK, Dinsos, dan psikolog. Nanti biar pihak terkait yang akan menentukan," bebernya.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan bukti adanya tindak pidana. "Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak terpengaruh status jabatan dan lain-lain. Proses hukum harus tetap berjalan, tidak memandang status dan latar belakang keluarga tersangka. Kami berkomitmen, kami luruskan saja, karena terbukti ada tindak pidana, bukan sekadar iseng," pungkasnya.