Uniknya, salah satu tersangka menyimpan barang bukti sabu di lampu meja belajar. Lampu meja belajar itu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan paket sabu seberat 29,15 gram. Aparat menyitanya dari seorang residivis eks penghuni Lapas Porong Sidoarjo bernama Hariyanto (42), warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
"Dibawa tahun 2020 lewat orang perorang dan komunikasi melalui telepon. Barang tak jauh dari badan pelaku. Menyimpan di bungkus rokok itu modus lama. Metode menyimpan sabu di tempat lampu terbilang baru," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (11/2/2020).
Hariyanto, kata kapolresta, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi di kediamannya. Tersangka baru bebas menjalani hukuman di Sidoarjo.
"Tersangka Hariyanto telah bebas murni dari Lapas Sidoarjo," tambah Kombes Arman.
Selain Hariyanto, polisi juga mengamankan 15 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya. Dari 16 pelaku yang diamankan seluruhnya laki - laki.
"Dari 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni peredaran narjotika jenis sabu dengan 6 tersangka dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 tersangka," kata Kapolresta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir. Selain itu, juga diamankan 1 timbangan elektrik, 11 unit handphone berbagai merek serta uang senilai Rp 824.000.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkat aktor intelektual peredaran barang yang merusak generasi bangsa ini. "Kita dalami untuk membongkar dalang peredaran narkoba di Banyuwangi," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Enam tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Sedangkan 7 tersangka peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)