"Secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Truno menambahkan selama ini baru perwakilan dari MSA yang mendatangi Polda Jatim. Pihaknya juga belum mengetahui di mana posisi MSA.
"Belum tahu (posisinya). Kalau tahu, kasih tahu sama saya. Kan selama ini yang datang ke Polda Jatim itu cuma perwakilannya," imbuhnya.
Meski perwakilannya telah datang, Truno mengaku pihaknya tidak bisa menerima kesaksian dari perwakilan MSA. Karena secara hukum harus tersangka sendiri yang hadir.
"Tidak, secara hukum tidak diterima, tapi kalau secara komunikasinya, perwakilannya tidak menyalahi aturan undang-undang. Kan perbuatan pidana itu barang siapa (yang melakukan harus tanggung jawab), bukan bisa diwakili untuk mempertanggungjawabkan keterangan atau perbuatan hukumnya," pungkas Truno. (hil/fat)