Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, penetapan tersangka kasus dumping limbah B3 ini dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (7/2). Pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Para tersangka adalah pemilik lahan bekas galian C di Dusun Kecapangan Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro; penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah Suparman (59), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Sementara 3 tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Yaitu Muchlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
"Suparman orang yang mengoordinasikan para sopir truk agar bisa membuang limbah di TKP (Dusun Kecapangan)," kata Dewa kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (10/2/2020).
Dewa menjelaskan, dumping limbah B3 ilegal berawal dari permintaan Zainul kepada Suparman. Zainul meminta rekannya itu mencarikan limbah B3 jenis sludge kertas untuk menguruk lahan bekas galian C miliknya di Dusun Kecapangan. Selain itu, Zainul juga meminta keuntungan Rp 750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.
Suparman lantas menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp 50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul.
Ketiga sopir PT TJS pun membuang limbah sludge kertas yang mereka angkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul. Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang.
"Para sopir mau membuang limbah tersebut karena mendapat keuntungan Rp 1 juta dari selisih solar apabila muatan penuh dibandingkan muatan tinggal setengahnya. Mereka mendapat keuntungan dari mengurangi muatan tanpa konfirmasi ke perusahaan," terang Dewa.
Ia menjelaskan, sampai hari ini belum menahan kelima tersangka. Para tersangka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Mereka dijerat dengan Pasal 102 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar," tegasnya.
Memurut Dewa, para sopir membuang limbah B3 ke lahan Zainul di Dusun Kecapangan tanpa sepengetahuan PT TJS dan dua perusahaan lainnya. Pihaknya telah meminta keterangan dari manajemen ketiga perusahaan.
"Perbuatan para sopir tidak diketahui perusahaan. Mereka (perusahaan) mempunyai izin lengkap. Niat jahat ini dimiliki perantara dan pemilik lahan," tandasnya. (iwd/iwd)