Lalu kapan gelar perkara akan digelar? Salah satu tim kuasa hukum Zikria mengatakan kewenangan gelar perkara ada di tangan polisi. Namun ia sempat mendapat kabar bahwa hal itu akan digelar Selasa (11/2/2020).
"Untuk waktuknya dari pihak penyidik menyampaikan kepada saya rencananya selasa besok. Tapi untuk pastinya saya nggak tahu," kata Kacung, salah satu tim kuasa hukum Zikria kepada detikcom, Senin (10/2/2020).
"Rencananya tempat di polda, tapi sekali lagi saya pastinya nggak tahu," tambah Kacung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo dikonfirmasi membenarkan bahwa gelar perkara akan digelar besok atau lusa. Namun untuk tempat ia masih belum bisa memastikan juga.
"Iya antara besok dan Rabu. Belum tahu. Apakah nanti kepentingannya Polda bisa saja nanti pengawas turun ke Polrestabes nantinya besok perkembangannya akan kami sampaikan," jelas Trunoyudo.
Meski telah meminta maaf dan laporan dicabut, hingga kini penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil belum dibebaskan. Polisi menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar perkara ini untuk memutuskan apakah bisa dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak.
"Nanti akan menunggu proses gelar perkara. Ini kan pasal yang menjerat pasal 27 ayat 3-nya itu merupakan delik aduan," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).
Tonton juga Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi :
[Gambas:Video 20detik] (fat/fat)