Kasatreskrim Polres Jember AKP Jumbo Qantason mengatakan, polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Madi (25), warga Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger.
"Diawali dengan perkelahian. Tapi dalam duel itu tersangka kalah. Kemudian dalam waktu bersamaan ada teman-teman tersangka lainnya, akhirnya korban lari dan dikejar tersangka," ujar kasatreskrimkepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Saat itu, kata dia, Aziz diduga dalam kondisi mabuk. Dalam keadaan pengaruh alkohol, tersangka berkelahi dengan korban. Saat saling berkejaran itu, lanjut Jumbo, korban terjatuh.
"Tersangka yang saat itu memegang celurit, langsung menebas korban dan mengenai lengan tangan kanannya," katanya.
Akibat luka itu, korban pun langsung dibawa ke Klinik Graha Puger Sehat untuk mendapat perawatan. "Namun karena tidak mampu tertangani, langsung dirujuk ke RSD dr Soebandi," jelasnya.
Sayangnya, dalam perjalan ke rumah sakit korban meninggal. Korban meninggal karena luka yang cukup parah dan dalam perjalanan kehabisan darah.
"Akhirnya meninggal, dan saat ini masih dilakukan proses autopsi atas korban di kamar mayat RSD dr Soebandi,"jelasnya.
Sementara tersangka langsung berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti celurit yang digunakan tersangka membacok korban.
"Lebih lanjut kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi," pungkasnya. (fat/fat)