Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihak kuasa hukum telah mengirim surat tersebut. Kini, pihaknya tengah memproses surat tersebut.
"Sudah (masuk surat pengajuan penangguhan penahanannya), ini lagi diproses," kata Sudamiran kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (8/2/2020).
Sementara saat ditanya siapa yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran menyebut ada dua pihak. Yang pertama dari pihak keluarga dan yang kedua yakni kuasa hukum Zikria.
"Jaminannya sudah dari keluarga dan pengacara," imbuh Sudamiran.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy membenarkan jika dirinya secara pribadi menjamin penangguhan penahanan Zikria. Randy mengaku hal ini dilakukannya karena faktor kemanusiaan. Sebab, sejak Zikria ditahan, ia harus berpisah dengan anaknya yang masih balita.
"Saya berinisiatif untuk menjaminkan diri karena dari sisi kemanusiaan. Sebab tersangka ini kan punya anak yang masih balita," terang Randy, Jumat (7/2/2020).
Simak Video "Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)