Harga Jual Sedang Mahal, 530 Tanaman Porang Dicuri 2 Petani di Malang

Harga Jual Sedang Mahal, 530 Tanaman Porang Dicuri 2 Petani di Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 13:36 WIB
pencurian tanaman porang
Ratusan tanaman porang yang dicuri (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Dua petani asal Bantur, Kabupaten Malang, diamankan. Mereka tertangkap mencuri ratusan tanaman porang hasil budi daya kelompok tani. Aksi itu dilakukan karena tergiur oleh mahalnya harga jual porang.

Kanit Reskrim Polsek Bantur Aipda Zuhdy Yahya mengatakan kasus pencurian tanaman porang ini terungkap berawal dari laporan Tukisan (61), warga Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Korban yang tergabung dalam anggota kelompok tani ini melakukan budi daya porang dari hasil kemitraan dengan Perhutani setempat.

Pada Minggu (2/2), korban mendapatkan informasi tanaman porang miliknya yang dikembangkan di bawah pohon jati di hutan Jati Petak 19 BKPH Sengguruh RPH Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, telah dicuri oleh seseorang.

"Ketika kami lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ratusan batang tanaman porang berusia sekitar 2 tahun," ujar Zuhdy kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Lokasi tempat porang dicuriLokasi tempat porang dicuri (Muhammad Aminudin/detikcom)

Kedua pelaku yang diamankan adalah Tiawan (36) dan Saiful Effendi (22), warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Bantur.

"Barang bukti yang kami sita berupa 530 batang tanaman umbi Porang yang berumur sekitar 2 tahun serta dua karung warna putih," bebernya.

Dikatakan Zuhdy, alasan pelaku mencuri ratusan batang porang adalah porang memiliki nilai ekonomis tinggi. Harga per kilogramnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

"Porang sekarang memang lagi booming, punya nilai ekonomis tinggi, dan memiliki kualitas ekspor sebagai obat penyakit kanker. Hal itulah yang mendasari kedua pelaku untuk melakukan pencurian," paparnya.

Setidaknya 530 batang tanaman umbi porang berusia 2 tahun disita dari tangan kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bantur.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.