"Ada 2 tersangka yang diamankan, VA yang menghamili dan K yang bertugas mengubur," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).
Kapolres menjelaskan peristiwa bermula sekitar Minggu (19/2) pukul 11.30 WIB. Korban yang masih siswa SMP melahirkan di rumah.
Saat dilahirkan kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diam. Maka K yang merupakan ayah korban berinisiatif mengubur jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain putih.
"Tersangka K akhirnya mengubur bayi pada Senin (20/1) lalu dan menguburnya di saluran irigasi sawah," imbuh Arief.
Korban dan tersangka VA melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali hingga korban hamil dan melahirkan.
"Korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan darah," tukas kapolres.
Tersangka K dijerat dengan pasal 80 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka VA dijerat dengan pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Korban dan tersangka VA ini memiliki hubungan asmara sejak tahun lalu," pungkasnya. (fat/fat)