Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih

Charolin Pebrianti - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 15:02 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi terbungkus kain di aliran irigasi sawah. Tersangkanya adalah K (66) dan VA (19).

"Ada 2 tersangka yang diamankan, VA yang menghamili dan K yang bertugas mengubur," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).

Kapolres menjelaskan peristiwa bermula sekitar Minggu (19/2) pukul 11.30 WIB. Korban yang masih siswa SMP melahirkan di rumah.

Saat dilahirkan kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diam. Maka K yang merupakan ayah korban berinisiatif mengubur jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain putih.

"Tersangka K akhirnya mengubur bayi pada Senin (20/1) lalu dan menguburnya di saluran irigasi sawah," imbuh Arief.

Korban dan tersangka VA melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali hingga korban hamil dan melahirkan.

"Korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan darah," tukas kapolres.

Tersangka K dijerat dengan pasal 80 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka VA dijerat dengan pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Korban dan tersangka VA ini memiliki hubungan asmara sejak tahun lalu," pungkasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.