"Pertama, kami menghargai proses hukum yang dilakukan APH (aparat penegak hukum)," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Rabu (5/2/2020).
Teno, sapaan akrabnya, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka PNS yang saat ini berdinas di RSUD dr R Soedarsono itu. Jika sudah menerima surat penetapan tersangka, pemkot akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami belum menerima suratnya ya. Nanti kalau sudah, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," terang Teno.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada MR, Teno sekali lagi mengungkapkan akan melaksanakan aturan yang berlaku.
"Bisa juga mengajukan pengunduran diri," pungkasnya.
Polisi menetapkan MR sebagai tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, pada Selasa (5/11/2019). Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini, MR berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Diknas Kota Pasuruan.
Simak Video "Sidang Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Tanpa Pengacara"
(fat/fat)