1 PNS Tersangka Korupsi SDN Gentong Ambruk, Pemkot Tunggu Surat Penetapan

1 PNS Tersangka Korupsi SDN Gentong Ambruk, Pemkot Tunggu Surat Penetapan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 14:50 WIB
SDN Gentong Pasuruan Pascaambruk
SDN Gentong ambruk (Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Seorang PNS Pemkot Pasuruan berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka korupsi insiden ambruknya SDN Gentong. Pemkot Pasuruan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Pertama, kami menghargai proses hukum yang dilakukan APH (aparat penegak hukum)," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Rabu (5/2/2020).

Teno, sapaan akrabnya, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka PNS yang saat ini berdinas di RSUD dr R Soedarsono itu. Jika sudah menerima surat penetapan tersangka, pemkot akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami belum menerima suratnya ya. Nanti kalau sudah, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," terang Teno.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada MR, Teno sekali lagi mengungkapkan akan melaksanakan aturan yang berlaku.

"Bisa juga mengajukan pengunduran diri," pungkasnya.

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, pada Selasa (5/11/2019). Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini, MR berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Diknas Kota Pasuruan.

Simak Video "Sidang Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Tanpa Pengacara"

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.