Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pelaku DS warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, ditangkap di rumahnya setelah buron selama tiga tahun.
"Dia hanya ngaku-ngaku saja sebagai polisi. Kami juga mengamankan barang bukti TV, pakaian dan sepeda motor yang dibeli dari uang hasil penipuan," kata kapolres kepada wartawan di mapolres, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, kasus penipuan ini berawal tahun 2014 lalu pelaku pernah menemui keluarga korban ST (27) di Dssa Tanjungsari, Kecamatan Kedungwaru dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Saat itu pelaku mengklaim bisa memasukkan korban menjadi PNS Polri di Polres Tulungagung.
"Syaratnya korban harus menyetor uang Rp 40 juta. Uang itu diangsur sebanyak enam kali," ujarnya.
Untuk meyakinkan korban dan keluarganya, pelaku mengaku kenal dengan anggita Badan Intelejen Negara (BIN) di Jakarta. Namun setelah melunasi persyaratan yang diwajibkan pelaku, korban tidak kunjung menjadi PNS di Polres Tulungagung.
"Akhirnya tahun 2017, pelaku dilaporkan ke Polres Tulungagung. Namun saat itu pelaku tidak ada di tempat dan buron selama 3 tahun," imbuhnya.
Selama menjadi buronan polisi, tersangka bekerja di Surabaya sebagai sopir. Polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku dan ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kedungwaru.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini telah melakukan penipuan terhadap delapan orang, namun baru satu yang lapor ke polisi. Nanti akan kami dalami lagi," kata Pandia.
Selama menjalankan aksi penipuan, pelaku meraup keuntungan hingga lebih dari Rp 180 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor, barang elektronik dan berfoya-foya.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fat/fat)