Puluhan sopir angkutan umum jenis lyn mendatangi rumah dinas bupati di Jalan Alun-Alun Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Mereka datang sambil membawa angkutan pedesaan masing-masing.
Sambil berorasi di depan pintu gerbang rumah dinas Bupati Jombang, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan. Salah satunya 'Musnahkan Kereta Kelinci di Daerah Jombang. Tindak Pelaku dan yang Memproduksi'.
Perwakilan sopir angkutan H2 Hari Bawan mengatakan, pihaknya menuntut Pemkab Jombang dan polisi menindak tegas maraknya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Menurut dia, kereta kelinci tidak mempunyai legalitan untuk kelayakan jalan.
Di samping itu, beroperasinya kereta kelinci membuat anjlok penghasilan sopir angkot. Karena warga Jombang lebih memilih menyewa kereta kelinci daripada lyn untuk rombongan. Padahal, tarif sewa kereta kelinci mencapai Rp 400-600 ribu. Sedangkan sewa lyn hanya Rp 150 ribu.
"Sepur kelinci kan tidak ada suratnya, tapi mereka bebas lewat di jalan raya. Sementara kami tidak uji KIR saja ditangkap petugas," kata Hari kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Selasa (4/2/2020).
Jika tuntutan para sopir tidak dipenuhi oleh Pemkab Jombang, kata Hari, pihaknya akan menertibkan sendiri kereta kelinci yang masih nekat beroperasi. "Kalau tidak ditanggapi, kalau ada sepur kelinci lewat kami turunkan penumpangnya. Kami tidak akan anarkis," ujarnya.
Ketua Paguyuban Lyn Hijau Jombang Sabin menjelaskan, pihaknya juga memprotes cara sopir bus antar kota yang dinilai mengangkut penumpang secara serampangan. Menurut dia, bus-bus patas itu mengangkut penumpang tidak pada tempatnya.
"Kami terganggu dengan bus patas ambil penumpang di sembarang tempat. Terutama di jalur mulai Sambong sampai Tol Tembelang. Padahal aturannya mereka hanya bisa mengambil penumpang di terminal," terangnya.
Akibatnya, kata Sabin, para sopir angkutan umum lyn kehilangan banyak penumpang. Sehingga pendapatan mereka anjlok.
"Setoran Rp 30 ribu saja banyak sopir yang tidak bisa setor. Kalau dulu setoran Rp 50 ribu kami bisa dan masih dapat untuk keluarga Rp 40-50 ribu sehari," ungkapnya.
Oleh sebab itu, massa menuntut Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan pihak kepolisian tegas menegakkan UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami minta ke Bupati supaya Undang-undang Lalu Lintas ditegakkan. Tuntutan kami harus sesuai undang-undang," tegasnya.
Massa sopir angkutan umum akhirnya ditemui Wabup Jombang Sumrambah. Dia meminta para sopir tidak anarkis terhadap kereta kelinci yang masih beroperasi.
"Jangan anarkis, kita semua ingin masalah ini diselesaikan. Kami akan ke kapolres, kasatlantas, dishub, sekda untuk diskusi secepatnya. Biarkan kita dewasa menyelesaikan masalah dengan cara yang baik," tandasnya.
Setelah ditemui Wabup Jombang, massa sopir angkutan umum akhirnya menyudahi aksinya. Mereka membubarkan diri dan melanjutkan bekerja seperti biasa.
Simak Video "Warga Natuna Bakar Ban di Dekat Lokasi Observasi WNI dari Wuhan"
(fat/fat)