"Ya, tetap kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).
Menurut Sudamiran, meskipun tersangka mempunyai anak yang masih di bawah umur, namun untuk pertimbangan penyidikan polisi tetap akan menahannya.
"Ya pertimbangan proses penyidikan tetap kami tahan," tegas Sudamiran.
Sebelumnya, Polisi menegaskan proses hukum terhadap Zikria, netizen penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus berjalan. Zikria bahkan terancam pasal berlapis atas hinaannya kepada Risma.
Adapun ancaman pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan saat ini Zikria masih terus intens diperiksa untuk melengkapi lidik dan alat bukti. Pemeriksaan itu masih dilakukan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya itu, Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk melengkapi lidik atau alat bukti yang lain yang segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memberi kepastian hukum," terang Sandi.
Simak Video "Balada Zikria penghina Risma: Kesal Anies Dibully Berujung Bui"
(iwd/iwd)