Polisi menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di pasaran. Ratusan satwa ini dijual dengan harga bervariasi dengan total penjualan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya mengamankan dua kelompok yang terdiri atas lima tersangka. Satu kelompok memperjualbelikan burung dan kelompok lainnya menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online di dalam dan luar negeri.
"Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya, di mana ada flora dan fauna, pada hari ini kami merilis dan mengamankan lima tersangka. Ini ada dua kelompok yang satu pemain burung satwa langka dan satunya pemain kerang," papar Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Luki mengatakan kelima tersangka adalah Feri Subangi (30), warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28), warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36), warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; M Sahalal Marzuki (30), warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung; dan satu tersangka lain berinisial IS (43), yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.
"Pemain kerang ini (IS) sebelumnya juga residivis, pernah menjalani hukuman 6 bulan," imbuh Luki.
Simak Video "Ayam Bertelur Mini, Semarang"
![]() |
Selain itu, Luki memaparkan burung yang dilindungi ini diperjualbelikan dengan harga berbeda. Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui online.
Misalnya saja elang brontok, julang emas, hingga kangkareng perut putih dengan harga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan trenggiling seharga Rp 1,5 juta hingga binturung dijual seharga Rp 8 juta.
"Sesuai dalam undang-undang, ini dilarang. Ada sekitar 53 ekor burung jenis kakaktua Maluku, elang brontok, elang brontok hitam, ada trenggiling, ada kukang, ada alap-alap sapi, rangkong badak," jelas Luki.
Selain itu, Luki menyebut pihaknya mengamankan 610 biji kerang yang akan diekspor. Menurut Luki jika kerang dan satwa ini dijual, keuntungannya bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
"Ini ada jenis-jenis yang ada di belakang kami dan ada juga kerang-kerang ini ada 610 biji yang akan dijual bahkan diekspor. Berdasarkan penilaian BKSD, nilainya Rp 1,5 miliar," lanjut Luki.
Dalam kesempatan yang sama, Luki menjelaskan hewan ini dititipkan ke BKSDA. Nantinya, pihak BKSDA akan melepas hewan-hewan ini ke habitat aslinya.
"Ini kerja sama hewan maupun barang ini kami titipkan ke BKSDA, karena merekalah yang membidangi dan merawat binatang-binatang ini. Yang insyaallah nanti, dalam proses ini, hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya di Maluku dan lain-lain," imbuh Luki.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Di sini para tersangka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dikenai ancaman kurang-lebih 5 tahun, dendanya Rp 100 juta. Mereka sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 yang memiliki, memburu, menyimpan, memelihara terhadap satwa yang masih hidup, juga menyimpan, memelihara, mengangkut yang mati dan ini diniagakan baik dalam keadaan utuh atau dalam sepotong-potong kulitnya,"
pungkas Luki.